PA Pangkajene Mengikuti Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial Sewilayah III Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Memenuhi surat Dirjen Badilag Nomor 1324/DjA/OT.01.1/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal Diskusi Teknis Yustisial serta surat Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor W20-A/1128/OT.01.1/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Diskusi Teknis Yustisial Tenaga Teknis Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Pengadilan Agama Pangkajene mengikuti pembinaan dan dikusi teknis yustisial tenaga teknis Pengadilan Agama sewilayah III Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang bertema “Dengan pembinaan dan diskusi ini kita tingkatkan persaudaraan dan keilmuan kita menuju kesuksesan”.

zz

Diskusi yang dilaksanakan di Training Centre UIN Alauddin Makassar tanggal 26 April 2019 ini melibatkan seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti sewilayah III Pengadilan Tinggi Agama Makassar yaitu Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Agama Sungguminasa, Pengadilan Agama Maros, Pengadilan Agama Pangkajene dan Pengadilan Agama Takalar.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengatakan diskusi ini merupakan instruksi langsung dari Dirjen Badilag dan dilaksanakan setiap 4 bulan sekali yaitu bulan April, Agustus dan Desember. Beliau juga mengatakan terdapat penurunan masalah putusan, entah apa yang menyebabkan hal ini terjadi sehingga kita harus belajar dan belajar. Beliau juga menyampaikan pesan Ketua Mahkamah Agung pada saat launching SIPP tingkat banding empat peradilan di Labuan Bajo yaitu kita harus profesional, bersungguh-sungguh menyelesaikan perkara dan jangan menunda-nunda pekerjaan. Saat ini diupayakan remunerasi akan dinaikkan sehingga kita harus bekerja dengan baik,  jangan terjadi lagi OTT serta kita harus disiplin dan menghilangkan semua sikap negatif.

zzz

Pembahasan atau topik yang dibahas pada diskusi tersebut adalah permasalahan hukum dari Pengadilan Agama Sungguminasa mengenai mediasi dan gugatan rekonvensi kemudian permasalahan hukum dari Pengadilan Agama Makassar mengenai perlawanan eksekusi.

Kegiatan pembahasan permasalahan hukum tersebut berlangsung dengan alot, diskusi yang dijadwalkan berakhir pukul 15.00 wita dilanjutkan sampai pukul 16.00 wita. Para peserta pembinaan dan diskusi hukum mengikuti acara ini dengan sangat antusias sejak awal hingga berakhirnya acara. (Fajar Arief).