Tata Cara Pengaduan
# Secara Lisan
- Melalui telepon 0410-21058, yakni pada pada hari Senin sampai dengan Jum’at pada saat jam kerja
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pangkajene di Jl. Poros Makassar-Parepare, Mattampa, Kec.Bungoro.
# Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pangkajene, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl.Poro Makassar-Parepare, Mattampa, Kec.Bungoro, Kab.Pangkep
- Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas