Gugatan Waris

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi  meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
  3. Surat Keterangan  Kematian Pewaris dari  Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro Mualamat, Bank Muamalat KCP Makassar - Pangkajene yang jumlahnya sesuai dengan  taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
  6. Surat Gugatan dibuat  3  buah untuk  majelis Hakim, 1 buah untuk  PP , 1 buah untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut.