Gugatan Waris
- Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro Mualamat, Bank Muamalat KCP Makassar - Pangkajene yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
- Surat Gugatan dibuat 3 buah untuk majelis Hakim, 1 buah untuk PP , 1 buah untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut.