Pengajuan Cerai Gugatan/Permohonan Cerai Talak
- Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak yang masih berlaku dan diberi meterai 6000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisirdi Kantor Pos.
- Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 6 lembar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Giro Mualamat, Bank Muamalat KCP Makassar - Pangkajene, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.
- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Pangkajene.
- Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas