Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pangkajene meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang terdiri dari 13 kecamatan, dimana 9 kecamatan terletak pada wilayah daratan dan 4 kecamatan terletak di wilayah kepulauan.
Batas administrasi dan batas fisik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Barru.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bone.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Pulau Kalimantan, Pulau Jawa dan Madura, Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Bali.
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan kabupaten yang struktur wilayah terdiri atas 2 bagian utama yang membentuk kabupaten ini yaitu :
- Wilayah Daratan
Kecamatan yang terletak pada wilayah daratan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yaitu terdiri dari : Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Balocci, Kecamatan Bungoro, Kecamatan Labakkang, Kecamatan Ma’rang, Kecamatan Segeri, Kecamatan Minasa Te’ne, Kecamatan Tondong Tallasa dan Kecamatan Mandalle.
- Wilayah Kepulauan
Kecamatan yang terletak di wilayah Kepulauan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yaitu : Kecamatan Liukang Tupabiring, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kecamatan Liukang Kalmas, dan Kecamatan Liukang Tangaya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas