Pedoman Pengadaan Barang Jasa

  1. PENDAHULUAN

  Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
  Adapun Pedoman petunjuk teknis dari Perpres tersebut, LKPP menerbitkan Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 Silahkan mengunduh 13 Parlem tersebut melalui tautan berikut ini :
1. Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
3. Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
4. Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
5. Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
8. Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
9. Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
10. Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
11. Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12. Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13. Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

C. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

   Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)

  • 1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
  • 2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
  • 3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
  • 4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
  • 5. Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
  • 6. Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
  • 7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
  • 8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
  • 9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
  • 10. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
  • 11. Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
  • 12. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
  • 13. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
  • 14. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
  • 15. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
  • 16. Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
  • 17. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
  • 18. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
  • 19. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
  • 20. Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  • 21. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  • 22. Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)


STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dapat dilihat pada LPSE Mahkamah Agung ( Klik disini )