Dharmayukti Karini Pusat MA RI menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Data Iuran dan Atribut Dharmayukti Karini

Pangkajene Kepulauan, 30 Oktober 2025, Pukul 09.00 Wita, Dharmayukti Karini Pusat Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Data Iuran dan Atribut Dharmayukti Karini. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota Dharmayukti Karini dari berbagai Daerah dan cabang di seluruh Indonesia, termasuk Dharmayukti Karini Cabang Pangkajene.
Ibu Dharmayukti Karini Cabang Pengadilan Agama Pangkajene yang diwakili Oleh Ibu, Roslina SE., dan Ibu Kartini,S.H., turut menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Negeri Pangkajene secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, pengurus pusat Darmayukti Karini Pusat Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan menunjuk Surat Edaran Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Nomor: 05/SE/PP.Dyk/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang Iuran Anggota Dharmayukti Karini Tahun 2025. Disebutkan pula bahwa besarnya iuran anggota telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dharmayukti Karini Bab II Pasal 7 Ayat (1) dan (2), sehingga pelaksanaan iuran harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut untuk menjaga ketertiban administrasi dan keseragaman antar cabang.

Salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan ini adalah mengenai iuran pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena belum diatur secara khusus dalam ketentuan iuran Dharmayukti Karini, sehingga hal tersebut menjadi salah satu topik pembahasan untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan aturan organisasi di masa mendatang.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusias, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dari Dharmayukti Karini Pusat.

























