Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Ketua Pengadilan Agama Pangkajene Memberikan Kuliah Umum: Menelusuri Sejarah, Eksistensi dan Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia

Pangkajene Kepulauan, 06 November 2025, Pukul 10.00 - Ketua Pengadilan Agama Pangkajene, Ibu Dr. Wildana Arsyad, S.HI., M.HI. memberikan pengarahan sekaligus kuliah umum kepada para Mahasiswa   Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Fakultas Syariah dan Hukum yang sedang melaksanakan Praktik Penguatan Kompetensi (PPK) II Peradilan dan Praktik Peradilan Semu di Pengadilan Agama Pangkajene. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pangkajene dengan suasana yang penuh antusias dan interaktif.

Dalam pemaparannya, Ketua PA Pangkajene membahas mengenai sejarah lahir dan perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, yang terbentang sejak masa kerajaan Islam dan juga lembaga pengadilan keberadaan awalnya berada di masjid, yang biasa dikenal istilah serambi Mekkah, hingga akhirnya menjadi salah satu badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Beliau menjelaskan bahwa Peradilan Agama memiliki akar sejarah yang kuat dan telah memainkan peran penting dalam penyelesaian perkara-perkara keagamaan dan hukum keluarga Islam di tengah masyarakat.

Selain memberikan materi sejarah, Ketua PA Pangkajene juga menyampaikan Eksistensi dan kewenangan Peradilan Agama di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan dari waktu ke waktu, seiring dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat, sistem hukum yang ada dalam Peradilan Agama terus berkembang. Beberapa perubahan yang signifikan dalam hal eksistensi dan kewenangan Peradilan Agama tercermin dalam perubahan peraturan-peraturan yang berlaku, khususnya mulai dari  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan terakhir Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undang No 7 tahun 1989.

Kegiatan kuliah umum ini diikuti dengan antusias oleh para Mahasiswa yang sementara magang dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Fakultas Syariah dan Hukum. Para peserta mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru tentang eksistensi, sejarah dan peran penting Peradilan Agama di Indonesia, serta merasa terinspirasi untuk terus belajar dan mengembangkan diri di bidang hukum dan peradilan.

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene