Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) DALAM PERKARA HARTA BERSAMA

 

Pangkajene dan Kepulauan, 09 Desember 2025, 14.00 Wita — Pengadilan Agama (PA) Pangkajene hari ini melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Harta Bersama yang terdaftar pada tanggal 5 November 2025. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembuktian untuk memastikan kondisi nyata objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah panggung, yang terletak di Kampung Rappokadang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Pelaksanaan PS ini diikuti oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, perwakilan dari kepolisian serta tim dari PA Pangkajene. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak Penggugat dan Kuasa Tergugat (kuasa insidentil), sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung secara terbuka, transparan dan akuntabel, sesuai prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kehadiran para pihak dalam PS memungkinkan Majelis Hakim untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap objek yang disengketakan, sekaligus memastikan tidak adanya kerancuan atau perbedaan data terkait aset harta bersama tersebut.

Hasil pemeriksaan setempat nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara dan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.

Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan perkara harta bersama tersebut  diselesaikan secara objektif, jelas, dan berdasarkan fakta nyata yang ditemukan di lapangan.

 

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene