Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Pengadilan Agama Pangkajene Laksanakan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Cerai Gugat dengan Gugatan Rekonvensi Harta Bersama

Pangkajene dan Kepulauan, 18 Desember 2025, 09.00 Wita — Pengadilan Agama Pangkajene hari ini kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Cerai Gugat yang disertai gugatan rekonvensi mengenai harta bersama, yang terdaftar pada tanggal 6 Oktober 2025. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembuktian untuk memastikan kondisi nyata objek sengketa yang menjadi  objek  perkara.

 

 

Objek sengketa dalam perkara  tersebut terdiri atas dua item :

  1. Sebidang tanah perumahan yang di atasnya berdiri rumah batu berukuran 6 x 12 m2, yang terletak di jalan Asoka Lejang Utara Perumahan Griya Permata Mattampa, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
  2. 1 (satu) unit sepeda Motor  merek N Max.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) ini diikuti oleh Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkajene Ibu Dr. Wildana Arsyad, S.H.I., M.H.I. dengan anggota Bapak Arwin Abdul Hakim, S.H. dan Ibu Sri Nurmina Sari, S.H., Panitera Pengganti Ibu Mardiana S.H., M.H., Jurusita Ibu Fahmiah Asaf, S.E. serta tim dari PA Pangkajene. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.  PS tersebut turut dihadiri oleh aparat keamanan setempat, yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Samalewa, guna memastikan keamanan dan kelancaran jalannya kegiatan.

Kehadiran para pihak dalam PS memungkinkan Majelis Hakim untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap objek yang disengketakan, sekaligus memastikan tidak adanya kerancuan atau perbedaan data terkait aset harta bersama tersebut.

Hasil pemeriksaan setempat nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara dan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.

Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan  perkara tersebut diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta nyata yang ditemukan di lapangan.

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene