Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
previous arrow
next arrow

Pengadilan Agama Pangkajene Laksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai tahun 2025

Pangkajene Kepulauan, 01 Oktober  2025, Pukul 11.00 Wita. Pengadilan Pangkajene  melaksanakan kegiatan pemusnahan Blangko  akta cerai tahun 2025 yang telah dinyatakan Usang (tidak dipakai lagi), bertempat di halaman Kantor.   

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pangkajene Bapak Muhammad Irsal, S.T., didampingi oleh Panitera Muda Hukum Ibu  St. Lisdawati, S.HI., M.H., dan  disaksikan oleh para Kasubag beserta Stafnya. Pemusnahan ini dilaksanakan, berdasarkan Surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara Nomor : 1507/SEK/PL1.2.3/IX/2025, oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran.

Adapun jumlah dokumen yang dimusnahkan sebanyak  5 Blok   Blangko akta cerai tahun 2025, dengan Kode :  1010399999000025, dan proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, disertai dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Pejabat dan para  saksi.

Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama pangkajene menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib  administrasi dan pengamanan dokumen resmi negara, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta ketentuan kearsipan nasional.

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene