Pengadilan Agama Pangkajene Laksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai tahun 2025
Pangkajene Kepulauan, 01 Oktober 2025, Pukul 11.00 Wita. Pengadilan Pangkajene melaksanakan kegiatan pemusnahan Blangko akta cerai tahun 2025 yang telah dinyatakan Usang (tidak dipakai lagi), bertempat di halaman Kantor.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pangkajene Bapak Muhammad Irsal, S.T., didampingi oleh Panitera Muda Hukum Ibu St. Lisdawati, S.HI., M.H., dan disaksikan oleh para Kasubag beserta Stafnya. Pemusnahan ini dilaksanakan, berdasarkan Surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara Nomor : 1507/SEK/PL1.2.3/IX/2025, oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran.
Adapun jumlah dokumen yang dimusnahkan sebanyak 5 Blok Blangko akta cerai tahun 2025, dengan Kode : 1010399999000025, dan proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, disertai dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Pejabat dan para saksi.
Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama pangkajene menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib administrasi dan pengamanan dokumen resmi negara, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta ketentuan kearsipan nasional.