Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Pengadilan Agama Pangkajene Melaksanakan Pemusnahan Akta Cerai

 

Pangkajene dan Kepulauan, 05 Januari 2026, Pukul  14.00 Wita  Pengadilan Agama Pangkajene kembali  melaksanakan kegiatan  pemusnahan Blangko  akta cerai  dari tahun 2013  sampai tahun 2024 yang telah dinyatakan Usang (tidak dipakai lagi), bertempat di halaman Kantor.   

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Muda Hukum, Ibu St. Lisdawati, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera Muda Pemohonan, Ibu Andi Mulyani Tahir, S.H., serta disaksikan oleh para stafnya. Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan  Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 14/KPA/SK.HK2.6/I/2026 tentang Pemusnahan Barang Milik Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkajene.

Adapun jumlah dokumen yang dimusnahkan sebanyak  77  Blok   Blangko akta cerai dari tahun 2013 sampai tahun 2024. Proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, disertai dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Pejabat dan para  saksi.

Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama pangkajene menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib  administrasi dan pengamanan dokumen resmi negara, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta ketentuan kearsipan nasional.

 

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene