Pengadilan Agama Pangkajene Melaksanakan Pemusnahan Akta Cerai

Pangkajene dan Kepulauan, 05 Januari 2026, Pukul 14.00 Wita – Pengadilan Agama Pangkajene kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Blangko akta cerai dari tahun 2013 sampai tahun 2024 yang telah dinyatakan Usang (tidak dipakai lagi), bertempat di halaman Kantor.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Muda Hukum, Ibu St. Lisdawati, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera Muda Pemohonan, Ibu Andi Mulyani Tahir, S.H., serta disaksikan oleh para stafnya. Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 14/KPA/SK.HK2.6/I/2026 tentang Pemusnahan Barang Milik Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkajene.
Adapun jumlah dokumen yang dimusnahkan sebanyak 77 Blok Blangko akta cerai dari tahun 2013 sampai tahun 2024. Proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, disertai dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Pejabat dan para saksi.
Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama pangkajene menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib administrasi dan pengamanan dokumen resmi negara, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta ketentuan kearsipan nasional.

























