Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai

Pangkajene dan Kepulauan, 02 Desember 2025 Pukul 14.00 Wita— Perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Pangkajene pada tanggal 24 November 2025 telah resmi berakhir damai. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada agenda mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkajene.

Pada hari persidangan, kedua belah pihak hadir di hadapan Majelis Hakim. Berdasarkan ketentuan prosedural bahwa apabila para pihak hadir, maka diarahkan proses Mediasi. Majelis Hakim kemudian menunjuk Bapak Arwin Abdul Hakim, S.H., sebagai hakim mediator dalam perkara tersebut.

Proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi tersebut memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdialog. Mediator memfasilitasi para pihak agar dapat menyampaikan permasalahan serta kehendak masing-masing secara terbuka.

Selama jalannya mediasi, kedua belah pihak menyatakan keinginan yang sama, yaitu menyelesaikan perselisihan secara damai tanpa melanjutkan proses pemeriksaan perkara di persidangan. Setelah melalui pembahasan dan fasilitasi mediator, para pihak akhirnya mencapai mufakat dan ingin rukun kembali membina rumah tangganya yang kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian.

Kesepakatan tersebut dicatat secara resmi oleh mediator dan disampaikan kepada Majelis Hakim sebagai dasar penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mediasi di lingkungan peradilan.

Dengan tercapainya perdamaian ini, maka perkara Cerai Gugat tersebut resmi dinyatakan selesai.

 

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene