Contra Legem: Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik
Oleh: Sri Nurmina Sari, S.H.
"Putusan contra legem harus memiliki landasan filosofis dan integritas akademik yang tinggi, serta moral dan etika yang kukuh. Bila tidak, maka hakim telah merusak legitimasi sistem peradilan."
Petikan kalimat dari Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M.,CPArb dan Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy.,M.H, pada halaman awal dalam buku Contra Legem Dalam Putusan Hakim (Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran), bukanlah sekadar kutipan, melainkan manifesto yang menyadarkan kita bahwa dunia hukum dan dunia akademik tidak bisa dipisahkan, bahkan membutuhkan satu sama lain, saling terikat dan terkait, terutama ketika seorang hakim memutuskan untuk mengambil langkah kontroversial dengan melakukan contra legem.
Selengkapnya KLIK DISINI














