Hukum Harta Bersama Pasca-Perceraian
Oleh: Sri Nurmina Sari, S.H.
Putusnya suatu ikatan perkawinan melalui putusan pengadilan, baik cerai talak maupun cerai gugat, sering kali tidak langsung menyelesaikan seluruh perkara. Selain hak asuh dan nafkah anak, pembagian harta benda pasca-perceraian kerap menjadi polemik hukum yang berkepanjangan.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berstatus sebagai harta bersama (gono-gini). Secara hukum, konsekuensinya adalah harta tersebut harus dibagi secara adil antara mantan suami dan mantan istri setelah ikatan perkawinan karam.
Namun, realita di masyarakat menunjukkan konflik baru sering muncul ketika salah satu pihak secara sepihak menjual harta bersama tersebut tanpa persetujuan pihak lainnya. Tindakan sepihak ini tidak hanya merugikan mantan pasangan, tetapi juga berpotensi menyeret pihak ketiga (pembeli) ke dalam pusaran sengketa hukum.
Untuk mengantisipasi hal ini, hukum di Indonesia melalui KUHPerdata dan berbagai putusan serta Yurisprudensi Mahkamah Agung telah memberikan batasan dan perlindungan hukum.
Selengkapnya KLIK DISINI

















