Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Dispensasi Perkawinan dalam Fenomena Perkawinan Dini di Indonesia

Oleh: Sri Nurmina Sari, S.H.


A.   Latar Belakang

Prinsip klasik "ubi societas ibi ius" di mana ada masyarakat di situ ada hukum, menjadi fondasi utama dalam memahami dinamika hukum sebagai produk dan pengatur interaksi sosial. Konsep ini berasal dari pemikiran hukum Romawi kuno dan dikembangkan dalam sosiologi hukum modern oleh pemikir seperti Eugen Ehrlich, menekankan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari norma, nilai, dan kebutuhan masyarakat yang hidup (living law).[1]

Berkenaan dengan konsep tersebut, salah satu fenomena masyarakat Indonesia yang masih eksis saat ini adanya pernikahan di bawah umur yang dilakukan, hal ini dilatarbelakangi adanya faktor adat, faktor agama, serta interaksi dengan elemen sosial-ekonomi lainnya. Di Indonesia, pernikahan dini sering kali didorong oleh norma adat yang kuat, di mana tradisi lokal seperti di wilayah pedesaan Sumatera, Jawa, dan Sulawesi serta bagian Indonesia bagian timur lainnya, memandang pernikahan dibawah umur (dini) sebagai cara mempertahankan kehormatan keluarga, memperkuat ikatan antar-keluarga, atau mematuhi warisan budaya sejak zaman nenek moyang. Faktor adat ini mencerminkan "living law" Ehrlich, di mana hukum adat berfungsi sebagai pengatur sosial yang lebih dominan daripada regulasi negara, meskipun bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan usia minimal 19 tahun.[2]

[1] https://davidheithstade.wordpress.com/2012/06/02/ubi-societas-ibi-ius/, diakses pada 03 November 2025 Pukul 05.10 Wita.

[2] Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)