Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Pangkajene dan Kepulauan  –  Dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi peradilan yang modern, transparan, dan terintegrasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus dimaksimalkan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat pencari keadilan. Hal ini sejalan dengan pedoman teknis terbaru yang tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.  

Berdasarkan ketentuan umum Buku II terbaru tersebut, penyelenggaraan PTSP menitikberatkan pada mekanisme pelayanan perkara berbasis Teknologi Informasi (TI) tersebut yang merupakan wujud nyata dari digitalisasi peradilan (sering disebut juga dengan istilah E-Court). Sistem pelayanan terpadu ini melayani pihak berperkara yang mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (verifikasi berkas, panjar biaya, dan nomor perkara), pengembalian sisa panjar biaya perkara, pengambilan produk pelayanan pengadilan, hingga tugas One Stop Service  yang biasa disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)   sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penerapan standar pelayanan terpadu ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang datang mengurus dokumen hukum di PTSP Pengadilan Agama Pangkajene. Salah seorang pihak berperkara,  Maria binti Jumari asal Kampung Majannang, RT 002 RW 004, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang ditemui saat mengambil Akta Cerai, mengungkapkan apresiasinya atas kemudahan dan kecepatan proses pelayanan di loket PTSP,  pada Selasa (3/11/2026).

"Proses pengambilan  akta cerai hari ini sangat cepat dan tidak berbelit-belit. Begitu tiba di loket PTSP, petugas langsung melayani dengan ramah dan profesional. Dengan biaya yang ringan," ujar Maria binti Jumari.

Untuk menunjang kegiatan pelayanan tersebut, Pengadilan Agama Pangkajene telah menyelenggarakan pelatihan bagi seluruh petugas PTSP. Pelatihan ini membekali petugas dengan prinsip Service Excellence serta budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) guna menciptakan suasana pelayanan yang nyaman dan humanis.

Implementasi Buku II KMA Nomor 159 Tahun 2026 ini membuktikan komitmen Pengadilan Agama Pangkajene untuk senantiasa memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Pangkajene... HEBAT!
(Harmonis, Excellent, Berintegritas, Akuntabel, Transparan.)

Feed not found.

Video Zona Integritas

Mars Pengadilan Agama Pangkajene

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)