Pos Pelayanan Hukum (Posyankum)

posbakum

PELAYANAN BANTUAN HUKUM

1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada

A. Pelaksana Pos Pelayanan Hukum

Pengadilan Agama Pangkajene bekerja sama dengan "Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Masyarakat Indonesia" dalam kegiatan Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Pangkajene berdasarkan SK No.: W20-A13/407/HK.05/I/2022 dan Kontrak Kerja No. : W20-A13/78/HK.01/I/2022

B. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut biaya.

C. Jenis Jasa Hukum

  • (1) Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

    (2) Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

    (3) Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

D. Syarat-syarat

(1) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/ Banjar/ Nagari/ Gampong; atau

(2) Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

(3) Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

 

E. Mekanisme

(1) Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukumdengan mengisi formulir yang telah disediakan.

(2) Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

    a. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya;atau

    b. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkanaslinya; atau

    c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

(3) Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsungdiberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi danpembuatan gugatan/permohonan.

 

F. Dasar Aturan Pos Bantuan Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum