Prosedur Pengambilan Produk
Produk Pengadilan Agama berupa :
1. Akta Cerai,
2. Salinan Putusan, dan
3. Salinan Penetapan.
Syarat Pengambilan Produk :
1. Asli KTP atau kartu identitas lainnya (jika diambil sendiri oleh pihak dalam perkara),
2. Surat Kuasa, fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya dari Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (jika menguasakan kepada orang lain),
3. Membayar biaya PNBP sebesar :
- Akta Cerai Rp. 10.000,-
- Salinan Putusan/Penetapan Rp. 500.,- per lembar
Prosedur Pengambilan Produk :
a. Pemohon Produk menginformasikan nomor perkara kepada petugas loket Produk,
b. Pemohon Produk memperlihatkan/menyerahkan dokumen persyaratan,
c. Pemohon Produk membayar biaya PNBP sesuai produk yang dimohonkan,
d. Pemohon Produk menerima produk dan menandatangani tanda terima produk.
Persyaratan Khusus
1. Jika Pemohon ingin melegalisir fotocopy Akta Cerai maka menyertakan asli dokumen Akta Cerai.
2. Jika Pemohon ingin melegalisir fotocopy Akta Cerai yang hilang, menyertakan :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;